Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NORHIKMAH FEIRA NURMASLIANI
NIP: -

Berdasarkan Perbub Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (2 dan 3) tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut :

(2) Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.