Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA RT 001
Nama Pejabat: Detail Pegawai NORJANAH
NIP: -

Berdasarkan Perbub Hulu Sungai Utara No. 32 Tahun 2020 Pasal 5 huruf a & Pasal 6 Ayat (1 dan 2) tugas dan fungsi Ketua RT sebagai berikut :

(1) RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

(2) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:

a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;

c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan menjaring aspirasi dan swadaya murni masyarakat;

d. penyelesaian permasalahan warga di wilayah kerjanya;

e. penggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayah kerjanya; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.