Struktur Organisasi
Jabatan | : | KETUA RT 002 |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MIRNAWATI |
NIP | : | - |
Berdasarkan Perbub Hulu Sungai Utara No. 32 Tahun 2020 Pasal 5 huruf a & Pasal 6 Ayat (1 dan 2) tugas dan fungsi Ketua RT sebagai berikut :
(1) RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan menjaring aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
d. penyelesaian permasalahan warga di wilayah kerjanya;
e. penggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayah kerjanya; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.